SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***
Editor: Siti Baruni
Sumber: Ditlantas Polda DIY