PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (SATPAS) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 6 Maret 2024, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
- Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
Baca Juga: Persebaya Kirimkan Surat ke PSSI Terkait Laga Lawan PSS Sleman
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :
- MPP Balaikota TImoho, pukul 008.00 s.d. 12.00 WIB
- MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB
- SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB
Pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).
Baca Juga: Festival Teras Malioboro Sajikan Gunungan Oleh-Oleh Setinggi 11 Meter Pecahkan Rekor Dunia
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***