Kos Eksklusif Amazon Green 2 di Sleman Disegel Karena Belum Kantongi Izin

- 8 Juli 2023, 01:43 WIB
Bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman ditutup sementara oleh SatpolPP DIY pada Kamis (06/07).
Bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman ditutup sementara oleh SatpolPP DIY pada Kamis (06/07). /HumasPemdaDIY/

PORTAL JOGJA – Bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman ditutup sementara oleh SatpolPP DIY pada Kamis (06/07). Berdasarkan penyelidikan, keduanya terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD (Tanah Khas Desa).

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi mengatakan, dua ruang usaha ini terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hari ini kita diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.

Baca Juga: Kasus Antraks di Gunungkidul, Pakar UGM Tegaskan Bahaya Menyembelih Hewan yang Sudah Mati

Menurut Qumarul, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Perlu diketahui, pada Jogja Amazon Green 2 ini telah disepakati penghentian aktivitas sementara, dan bukan penutupan permanen. Jogja Amazon Green 2 yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh. Sebelum penutupan, penghuni kos telah diminta untuk pindah.

“Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022, luasnya 1.221 meter persegi. Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” jelas Qumarul.

Qumarul mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaa terkait nasib kos Jogja Amazon yang lain, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Izin gubernur sudah mereka kantongi, dan sudah sesuai dengan Perda DIY No. 2 tahun 2017.

“Mereka (Jogja Amazon yang lain) sudah bisa menunjukkan izin, dan kami sudah cek ke Dispertaru ada izin gubernur,” katanya.

Baca Juga: Indra Sjafri Ditunjuk Jadi Pelatih U-20 dan Asian Games, Erick Thohir: Pelatih yang Tepat

Saat ini sudah belasan titik TKD di Sleman yang disegel Satpol PP karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x