PORTAL JOGJA - Seorang wanita berinisial RM (42) yang merupakan warga Bimomartani, Ngemplak, Sleman, harus berurusan dengan Polisi.
Wanita yang menyandang status janda dan tak punya penghasilan tetap ini, nekat menjual minuman keras (miras) untuk menghidupi kedua anaknya.
Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan motif pelaku ini murni untuk mencari tambahan penghasilan.
Baca Juga : Presiden Saksikan Gladi Kotor Upacara HUT 75 Tahun Kemerdekaan RI
Dikatakan olehnya, terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Berbah.
Dari informasi yang diterima tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik pelaku yang menjual miras.
“Kita langsung datangi warungnya dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung,” ungkap Eko dilansir dari Kabarjoglosemar.com.
Baca Juga : Mahathir Mohammad Buat Partai Pejuang