Adapun berdasarkan pengakuan yang berhasil dihimpun dari pelaku, ia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam.
“dia baru tiga bulan jualan miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan lagi,” kata dia.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan saat pelaku beroperasi, pelaku kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warung untuk membeli miras.
Artikel ini telah tayang di Kabarjoglosemar.com dengan judul : Janda 2 Anak di Sleman Nekat Jual Miras
Pelaku juga menyampaikan jika miras yang dijualnya tersebut, dipasok pedagang dari Semarang.
"konsumennya anak-anak muda,” kata Kapolsek.
Berdasarkan temuan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol.
Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti. ***