Ingin Perpanjang SIM? Jangan Lupa Lampirkan Hasil Tes Psikologi

- 10 Juli 2020, 20:18 WIB
Layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di MPP Kulon Progo.
Layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di MPP Kulon Progo. /(gendon ramadhan)

PORTAL JOGJA – Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melampirkan hasil tes psikologi. Persyaratan tersebut akan diberlakukan mulai 13 Juli 2020.

Apa saja persyaratannya? Berikut kelangkapan yang harus dibawa:

  1. SIM asli atau lama yang akan diperpanjang waktunya
  2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
  3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
  4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM.
  5. Lulus tes psikologi.

“Jangan lupa membawa syarat-syarat itu,” kata Bripka Rudi Harimawan dari Satlantas Unit SIM Polres Kulon Progo.

Baca Juga: Akibat Pergaulan Bebas, Dispensasi Nikah di Kulon Progo Bertambah

Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat (4).

Juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 36. Lalu dalam ST KAPOLRI Nomor ST/1681/VI/YAN.1.1./2020 tentang Jukrah Penegasan Persyaratan Penerbitan SIM.

Peraturan tersebut menyebutkan persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Warga Tertular Covid-19 di DIY Bertambah Tujuh Orang

Pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek. Seperti kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Mendapatkan surat keterangan lulus tes psikologi dari psikiater pribadi atau umum berbadan hukum. Surat lulus tes psikologi juga dapat di lembaga yang disediakan di gerai layanan SIM.  

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x