Akibat Pergaulan Bebas, Dispensasi Nikah di Kulon Progo Bertambah

- 10 Juli 2020, 19:57 WIB
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati SH.
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati SH. /(istimewa)

PORTAL JOGJA - Dispensasi menikah di Pengadilan Agama Wates Kulon Progo meningkat pada pandemi virus Corona.

Sejak Januari hingga Juni 2020 terdaftar sebanyak 55 permohonan dispensasi menikah. Faktor penyebabnya adalah anak-anak tidak sekolah selama pandemi virus corona.

Rinciannya, Januari 10 pengajuan. Bulan Februari sebanyak empat permohonan. Tujuh permohonan pada bulan Maret.

Baca Juga: Warga Tertular Covid-19 di DIY Bertambah Tujuh Orang

Bulan April sebanyak delapan permohonan. Sedangkan pada bulan Mei terdapat lima permohonan.

Menjelang diberlakukan normal baru pada bulan Juni, pemohon dispensasi kawin mengalami kenaikan empat kali lipat. Jumlahnya sebanyak 21 berkas.

“Sehingga lebih sering memiliki kesempatan keluar rumah. Ini bisa mengakibatkan pergaulan bebas,” terang Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati SH, 8 Juli 2020.

Baca Juga: FIF Group Yogyakarta Salurkan 200 Paket Sembako Bagi Pengemudi Ojol

Setelah revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, digantikan Undang Undang 16 Tahun 2019.

Undang undang ini menyebutkan usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama, yakni 19 tahun. Bila belum berusia 19 tahun, laki-laki maupun perempuan harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x