Baca Juga: Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun
Sundus mengatakan, menghadapi permohonan dispensasi kawin adalah dilema bagi hakim yang menyidangkan perkara. Apalagi ketika perempuan sudah hamil.
“Kami perintahkan mereka konseling ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagaimana surat keputusan bupati,” kata Sundus.
Hasil konseling bisa menjadi tambahan bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara dispensasi kawin. (*)