Akibat Pergaulan Bebas, Dispensasi Nikah di Kulon Progo Bertambah

- 10 Juli 2020, 19:57 WIB
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati SH.
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati SH. /(istimewa)

Baca Juga: Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun

Sundus mengatakan, menghadapi permohonan dispensasi kawin adalah dilema bagi hakim yang menyidangkan perkara. Apalagi ketika perempuan sudah hamil.

“Kami perintahkan mereka konseling ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagaimana surat keputusan bupati,” kata Sundus.

Hasil konseling bisa menjadi tambahan bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara dispensasi kawin. (*)

 

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x