Baca Juga: Festival Kebudayaan Desa-Desa Nusantara Bakal Digelar di Jogja
"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dan aebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)