Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun

- 10 Juli 2020, 13:03 WIB
Pelaku pemerkosaan di Kulon Progo
Pelaku pemerkosaan di Kulon Progo /Bagus Kurniawan/Dok. Satreskrim Polres Kulon Progo

PORTAL JOGJA - Satreskrim Polres Kulon Progo, baru-baru ini berhasil mengungkap dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan Sudjiyo (52) yang merupakan warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan.

Pelaku ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang perempuan dengan nama samaran Melati (21), warga Kapanewon Wates.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan perkosaan terhadap dirinya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 10 Juli 2020

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini terkuak setelah korban yang kini tengah hamil delapan bulan, melaporkan aksi bejat pelaku kepada kepolisian.

"Laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti dan benar bahwa korban telah diperkosa pelaku dan sekarang tengah hamil delapan bulan," ujarnya.

Aksi pemerkosaan itu, lanjut Munarso, telah dilakukan oleh pelaku sejak Juni 2017, disaat Melati masih berusia 18 tahun.

Baca Juga: Deformasi Makin Besar Indikasi Gunung Merapi Berpotensi Erupsi

Korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal.

Namun suatu ketika, korban meminta pelaku untuk menjemputnya. Keduanya kemudian bertemu dan akhirnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Pelaku yang notabene sudah berkeluarga dan memiliki lima orang anak, mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaan untuk melakukan hubungan badan tersebut.

Baca Juga: Cerita Tertipu Penjual Burung Cucakrawa Palsu di Pasar Ngasem Jogja

"Ajakan itu disertai ancaman, jika tidak dituruti, nantinya korban dan keluarga akan dibunuh. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan permintaan pelaku," jelasnya.

Pelaku yang bekerja sebagai petani ini, dalam kurun waktu tiga tahun telah memperkosa Melati di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah korban, area persawahan, semak-semak dan pinggiran kali yang masuk wilayah Kapanewon Wates.

Aksi bejat pelaku ini sebenarnya sudah diketahui oleh keluarga korban, namun pihak keluarga tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai preman kampung yang cukup ditakuti.

Baca Juga: Mau Tahu Aneka Istilah dan Sebutan di Kicau Mania

"Pelaku ini cukup ditakuti, dia temperamental. Dia juga pernah bilang kalau sudah menghamili korban, tapi tidak ada yang berani laporan sampai akhirnya korban sendiri yang melapor," ungkapnya.

Sementara itu, Sudjiyo yang merupakan pelaku dugaan pemerkosaan ini, mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan korban berulang kali.

Akan tetapi ia menampik jika aksi bejat yang dilakukannya itu disebut pemerkosaan.

Menurutnya, korbanlah yang terlebih dulu mengajak melakukan tindakan itu.

Baca Juga: Festival Kebudayaan Desa-Desa Nusantara Bakal Digelar di Jogja

"Tidak ada perkosaan, tidak ada ancaman, ini lebih ke suka sama suka," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti meliputi satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dan aebuah surat pernyataan berisi pengakuan pelaku telah memperkosa Melati sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x