2. Persiapkan D
Baca Juga: Menhub Beri Catatan kepada Gugus Tugas soal Surat Izin Keluar Masuk di DKI Jakartaokumen Pendukung
Selain mengurus surat kehilangan di Mapolsek terdekat, pemohon juga harus mempersiapkan dokumen berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
"Ini berlaku untuk permohonan pencetakan KTP-eL yang hilang maupun rusak," katanya.
3. Lakukan Permohonan di Kecamatan Sesuai Domisili
Setelah dokumen pendukung lengkap, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili atau alamat dalam KTP-eL yang hilang maupun rusak.
Baca Juga: Tebak! Pohon Perindang di Kota Jogja Ini Berbentuk Hewan Apa?
Dokumen pendukung tadi akan diverifikasi oleh petugas dan jika dokumen sudah lengkap, operator SIAK akan segera melakukan pencetakan KTP-eL baru. (*)