PORTAL JOGJA - KTP-eL saat ini menjadi bagian yang tak bisa lepas dari kehidupan.
Sebab hampir seluruh pengurusan administrasi mulai dari sektor pemerintahan, keuangan maupun kelembagaan, saat ini selalu membutuhkan KTP-eL untuk verifikasi data.
Namun bagaimana jika tiba-tiba KTP-eL tersebut hilang ataupun rusak?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo, Aspiyah, menyampaikan bahwa pengurusan KTP-eL yang hilang maupun rusak tidak terlalu sulit.
"Ada beberapa langkah yang harus ditempuh, namun secara garis besar hampir sama," katanya, Kamis, 2 Juli 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY, 2 Juli 2020
Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk pengurusan KTP-eL yang hilang maupun rusak.
1. Mengurus Surat Kehilangan
Khusus untuk pengurusan KTP-eL yang hilang, sebelum melakukan permohonan pencetakan KTP-eL baru ke bagian pelayanan di Kecamatan, pemohon terlebih dulu mengurus surat kehilangan di Mapolsek terdekat.
"Surat kehilangan ini jadi syarat utama yang harus dimiliki jika kehilangan KTP-eL," ungkapnya.