Begini Cara Pengurusan KTP-eL yang Hilang atau Rusak

- 2 Juli 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP /Bagus Kurniawan/Andre Desca Budi Gunawan

PORTAL JOGJA - KTP-eL saat ini menjadi bagian yang tak bisa lepas dari kehidupan.

Sebab hampir seluruh pengurusan administrasi mulai dari sektor pemerintahan, keuangan maupun kelembagaan, saat ini selalu membutuhkan KTP-eL untuk verifikasi data.

Namun bagaimana jika tiba-tiba KTP-eL tersebut hilang ataupun rusak?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo, Aspiyah, menyampaikan bahwa pengurusan KTP-eL yang hilang maupun rusak tidak terlalu sulit.

"Ada beberapa langkah yang harus ditempuh, namun secara garis besar hampir sama," katanya, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY, 2 Juli 2020

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh untuk pengurusan KTP-eL yang hilang maupun rusak.

1. Mengurus Surat Kehilangan

Khusus untuk pengurusan KTP-eL yang hilang, sebelum melakukan permohonan pencetakan KTP-eL baru ke bagian pelayanan di Kecamatan, pemohon terlebih dulu mengurus surat kehilangan di Mapolsek terdekat.

"Surat kehilangan ini jadi syarat utama yang harus dimiliki jika kehilangan KTP-eL," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x