Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Selasa 26 Juli 2022, Hadir di Lima Lokasi Berikut

- 26 Juli 2022, 04:50 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @polres.gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner yang tersedia di beberapa titik.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM untuk hari ini Selasa 26 Juli 2022 bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai

Baca Juga: Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Adalah Perselingkuhan, Kopda M Diminta Serahkan Diri

  • Depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
  • Qhomemart, Janti, Ring Road Timur, pukul 08.30 s.d. selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.00-14.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Jogja City Mall, pukul 09.00-14.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Biarkan Tetap Slebew

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x