2 Juru Parkir Kota Yogyakarta Divonis Denda Rp500 Ribu, Gegera Naikkan Tarif dan Terbukti Ilegal

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan /Bagus Kurniawan/Baharudin Kamba

PORTAL JOGJA -Dua orang juru parkir atau jukir di Kota Yogyakarta tertangkap saat menarik tarif parkir di atas ketentuan saat libur lebaran Idul Fitri 2021 lalu.

Dua orang itu Anton Suharwendy dan Sabar Susilo yang tertangkap petugas dari Pemkot Yogyakarta saat menarik tarif parkir di luar ketentuan atau nuthuk saat ada yang parkir di kawasan tersebut.

Dua pelaku melakukan parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta. Mereka kemudian diproses dan diajukan ke persidangan di PN Kota Yogyakarta.

Dua terdakwa masing-masing Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo merupakan juru parkir yang menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan atau nuthuk parkir menjalani sidang vonis tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Sebab Apa Eginina Penulis Ikatan Cinta Mundur? Pujian untuk Glenca Chysara Pemeran Elsa

Baca Juga: Viral, Bikin Kaget dan Sedih, Salah Satu Penulis Ikatan Cinta Mundur, Ini Komentar Netizen

Dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Dengan ketentuan apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split) ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Dalam persidangan Hakim tunggal, Wiyanto, memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Wiyanto mengatakan tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang wajar-wajar saja dan mencari rejeki barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa Sabar Susilo mengulangi perbuatan yang sama, maka hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x