2 Juru Parkir Kota Yogyakarta Divonis Denda Rp500 Ribu, Gegera Naikkan Tarif dan Terbukti Ilegal

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan /Bagus Kurniawan/Baharudin Kamba

Baca Juga: Uni Eropa Setujui Longgarkan Pembatasan Perjalanan Bagi Pengunjung dari Luar Eropa

Dari keterangan kedua terdakwa yang berbeda nama tempat parkir ini untuk terdakwa Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki. Terdakwa Sabar Susilo sebagai juru parkir Mitra.

Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Dalam pengakuan di persidangan dikatannya kalau ada yang bayar di bawah tarif karcis yang ditulis, kedua terdakwa mengaku tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wiyanto ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta berharap dengan putusan pidana denda Rp 500 ribu ini akan memberikan efek jera bagi pelaku karena Kota Yogyakarta merupakan kota pariwisata.

Baharuddin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta yang memantau persidangan ini berharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk. Meskipun vonis ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku karena vonis terbilang ringan. Vonis ringan ini dapat membuat jukir kembali melakukan hal serupa yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Drakor Favorit Doom At Your Service Makin Mendebarkan, Kenali 5 Bintang Pendukungnya 

Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni menaikkan tarif parkir.

Selain itu pihak Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral dimedia sosial, baru ada tindakan.

"Ini ada penindakan karena sempat viral di medso karena ada netizen yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang tidak wajar. Parkir mobil hingga Rp25 ribu dan karcis bukan karcis resmi Pemkot Yogyakarta," katanya. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah