2 Juru Parkir Kota Yogyakarta Divonis Denda Rp500 Ribu, Gegera Naikkan Tarif dan Terbukti Ilegal

- 19 Mei 2021, 21:18 WIB
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan
Jurunparkir ilegal diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menaikkan tarifparkir di luar ketentuan /Bagus Kurniawan/Baharudin Kamba

PORTAL JOGJA -Dua orang juru parkir atau jukir di Kota Yogyakarta tertangkap saat menarik tarif parkir di atas ketentuan saat libur lebaran Idul Fitri 2021 lalu.

Dua orang itu Anton Suharwendy dan Sabar Susilo yang tertangkap petugas dari Pemkot Yogyakarta saat menarik tarif parkir di luar ketentuan atau nuthuk saat ada yang parkir di kawasan tersebut.

Dua pelaku melakukan parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta. Mereka kemudian diproses dan diajukan ke persidangan di PN Kota Yogyakarta.

Dua terdakwa masing-masing Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo merupakan juru parkir yang menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan atau nuthuk parkir menjalani sidang vonis tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Sebab Apa Eginina Penulis Ikatan Cinta Mundur? Pujian untuk Glenca Chysara Pemeran Elsa

Baca Juga: Viral, Bikin Kaget dan Sedih, Salah Satu Penulis Ikatan Cinta Mundur, Ini Komentar Netizen

Dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Dengan ketentuan apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split) ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Dalam persidangan Hakim tunggal, Wiyanto, memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Wiyanto mengatakan tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang wajar-wajar saja dan mencari rejeki barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa Sabar Susilo mengulangi perbuatan yang sama, maka hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari.

Baca Juga: Uni Eropa Setujui Longgarkan Pembatasan Perjalanan Bagi Pengunjung dari Luar Eropa

Dari keterangan kedua terdakwa yang berbeda nama tempat parkir ini untuk terdakwa Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki. Terdakwa Sabar Susilo sebagai juru parkir Mitra.

Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Dalam pengakuan di persidangan dikatannya kalau ada yang bayar di bawah tarif karcis yang ditulis, kedua terdakwa mengaku tetap menerima uang dari pemilik motor ataupun mobil.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wiyanto ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta berharap dengan putusan pidana denda Rp 500 ribu ini akan memberikan efek jera bagi pelaku karena Kota Yogyakarta merupakan kota pariwisata.

Baharuddin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta yang memantau persidangan ini berharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk. Meskipun vonis ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku karena vonis terbilang ringan. Vonis ringan ini dapat membuat jukir kembali melakukan hal serupa yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Drakor Favorit Doom At Your Service Makin Mendebarkan, Kenali 5 Bintang Pendukungnya 

Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni menaikkan tarif parkir.

Selain itu pihak Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral dimedia sosial, baru ada tindakan.

"Ini ada penindakan karena sempat viral di medso karena ada netizen yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang tidak wajar. Parkir mobil hingga Rp25 ribu dan karcis bukan karcis resmi Pemkot Yogyakarta," katanya. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah