Dinkes DIY Butuhkan Perawat Untuk Penanganan Covid-19. Paling Lambat 9 Desember 2020

- 8 Desember 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA –Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah DIY  yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mengisi lowongan relawan tenaga kesehatan Perawat dalam penanganan Corona Virus Disease (covid-19) di DIY.

Dilansir dari laman Dinkes DIY, relawan tenaga kesehatan perawat ini akan ditempatkan di RSUP Dr. Sardjito, RSA UGM dan RSPAU Dr. S. Hardjolukito Yogyakarta.  Selengkapnya berikut ketenutan pendaftaran.

Ketentuan Umum

  • Proses Seleksi Rekruitmen dan Penugasan Relawan Tenaga Perawat Dalam Penanganan Covid 19 di RSUP Dr. Sardjito, RSA UGM dan RSPAU Dr. S. Hardjolukito Yogyakarta Tahun 2020 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang lebih diutamakan bagi peserta dengan Kartu Tanda Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: 33 Miliar Rupiah Dana Hibah Pariwisata yang Diterima Kota Yogyakarta dari Kemenparekraf

  • Proses Seleksi Rekruitmen dan Penugasan Relawan Tenaga Perawat Dalam Penanganan Covid 19 dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
  • Calon Relawan Tenaga Perawat Dalam Penanganan Covid 19 yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM kesehatan Tahun 2020.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Lebih diutamakan KTP Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat pendaftaran atau 9 Desember 2020. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

Baca Juga: Ini Spesifikasi Pesawat Latih TNI AU KT-1 Woongbee yang Jatuh di Lanud Adisutjipto Yogyakarta

  • Tidak berkedudukan sebagai calon ASN/ASN, calon anggota TNI-Polri/Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon ASN/ASN, calon anggota TNI-Polri/Anggota TNI-Polri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah  dihukum penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Dirawat Intensif Selama 10 Hari, KH Said Aqil Siroj Sembuh Dari Covid-19

  • Tidak akan menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Negara yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak sedang menjalani studi
  • Pas foto 4x 6 berwarna 1 lembar
  • Memiliki surat izin dari orang tua, wali atau pasangan
  • Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Persyaratan Khusus :

  • Ijazah pelamar yang diakui yaitu dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang program studinya sekurang-kurangnya telah terakreditasi B dari BANPT pada saat tanggal kelulusan.  
  • Ijazah yang diperoleh dari luar negeri telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan TInggi
  • Memiliki STR atau surat keterangan STR dalam proses
  • Diutamakan memiliki sertifikat penunjang PPGD, ICU, PPI, bila ada
  • TIdak memiliki penyakit penyerta (komorbid Covid-19)

Baca Juga: Cara Dapatkan Vaksin Covid-19 Mandiri : Mulai dari Datang Langsung, Melalui Web ataupun Aplikasi

Pelamar melakukan pendaftaran dengan mengupload dokumen dalam bentuk scan pdf ke https://bit.ly/PerawatDIY2020 paling lambat 9 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Dinkes DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x