Masuk Solo Wajib Karantina, Wali Kota: Hasil Swab Test Tidak Berlaku Tanpa Kecuali

- 8 Desember 2020, 23:12 WIB
Ilustrasi karantina yang diwajibkan jika ingin masuk ke Solo
Ilustrasi karantina yang diwajibkan jika ingin masuk ke Solo /pexels/Nandhu Kumar

PORTAL JOGJA – Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta mengambil langkah tegas soal antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun 2020.

Sebeumnya beredar pesan berantai tentang rencana penerapan lockdown di Kota Surakarta atau Solo yang menyebar luas melalui aplikasi perpesanan grup Whatsapp.

Dalam pesan berantai yang beredar tersebut, rencana pemberlakukan lockdown akan dimulai pada 10 Desember hingga 20 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Aktor Mario Lopez Bintangi Ikon Tokoh KFC, Colonel Harland Sanders. Ini Judul Filmnya!

Akibat hal itu membuat warga di Kota Solo dan sekitar menjadi heboh akibat pemberitaan itu. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan siapa saja yang masuk ke Solo akan dikarantina di tempat yang telah disediakan.

"Aturan ini juga berlaku bagi pemudik," kata Rudy panggilan akrabnya sebagaimana diberitakan dari Semarangku.pikiran-rakyat.com berjudul "Semua yang Masuk Solo Wajib Karantina, Wali Kota: Hasil Swab Test Tidak Berlaku!".

Surat hasil swab test tidak berlaku. Semua harus mau dikarantina selama 14 hari.

Pemkot Surakarta telah menyiapkan Solo Techno Park sebagai tempat karantina untuk pendatang.

Telah disediakan lebih dari 260 tempat tidur yang nyaman dengan ruangan berpendingin udara dan berventilasi sehat untuk tempat karantina.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-16 Bima Sakti Gunakan Sport Science untuk Pantau Kondisi Fisik Pemain

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x