Mantan Artis Cilik IBS Ditetapkan jadi tersangka Terancam Empat Tahun Penjara, Alami Syok Berat

- 5 Desember 2020, 15:17 WIB
Potret IBS mantan artis cilik. Iyut Bing Slamet dua kali ditangkap polisi karena narkoba.
Potret IBS mantan artis cilik. Iyut Bing Slamet dua kali ditangkap polisi karena narkoba. /Instagram.com/@iyut.bing7/

PORTAL JOGJA - Mantan Artis Cilik IBS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020, mengatakan penangkapan IBS berawal saat polisi menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
Baca Juga: Mantan Artis Cilik IBS Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Narkoba

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.

Budi menuturkan IBS dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.

Baca Juga: Reza Artamevia Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Baca Juga: Mantap! Sirkuit Mandalika Masuk Daftar Lokasi MotoGP 2021

Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tutur Budi.

 Pasca penangkapan di rumahnya, IBS harus harus ditemani polisi wanita karena mengalami syok berat.

"IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan," ujar Budi menambahkan.

Sebelumnya IBS juga pernah terjerat kasus yang sama pada bulan Maret 2011 ***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x