Empat Pelaku Pos Polisi dan DPRD DIY Saat Aksi Demo Tolak Omnibus Law Ditetapkan Jadi Tersangka

- 30 November 2020, 21:00 WIB
Salah satu tersangka pelaku perusakan pos polisi saat aksi demo menolak UU Omnibus Law di Yogyakarta.
Salah satu tersangka pelaku perusakan pos polisi saat aksi demo menolak UU Omnibus Law di Yogyakarta. /Bagus Kurniawan/(Humas Polresta Yogyakarta/Portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Seorang pelajar bernisial CF warga Danurejan, Kota Yogyakarta diketahui berniat membakar sebuah Pos Polisi yang berada di kawasan Taman Parkir Abu Bakar Ali saat terjadi demontrasi penolakan Omnibus Law di Yogyakarta pda 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh tersebut.

Namun, hal itu dibatalkannya setelah pemuda yang masih berusia 19 tahun itu diperangati oleh seorang pengguna jalan.

“Tersangka CF masuk ke Pos (Polisi) dan menyiramkan bensin yang dibawanya. Tapi saat akan menyulutkan api, tiba-tiba ada seorang bapak menaiki sepeda ontel melintas di lokasi tersebut dan berhenti. Bapak tadi berteriak.

Baca Juga: Tahukah Kamu ? Ternyata Jaring Laba-laba Spiderman Kekuatannya Mengerikan

‘ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV ..’. Mendengar terikan tersebut, tersangka CF pun tidak jadi membakar pos Polisi tersebut,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat menggelar jumpa pers dihadapan awak media di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 30 November 2020.

Mendengar teriakan tersebut, ungkap Kabid Humas, tersangka CF urung membakar pos Polisi yang berada di utara Hotel Inna Malioboro tersebut.

Sebelumnya, CF bersama ketiga rekannya yang berstatus sebagai pelajar berinsial A, B dan C ikut berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi DIY yang berada di kawasan Malioboro menuntut dibatalkannya saat itu pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Unjuk rasa pun berlangsung ricuh, demontran merusak dan melempari gedung DPRD DIY serta beberapa titik di Jalan Malioboro. Saat kericuhan itu, keempatnya pun berjalan ke arah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali, pelaku B dan C langsung merusak pos polisi tersebut dengan cara menendang berkali-kali serta memukul tulisan Polisi dengan besi.

Baca Juga: Warga Kyusu Jepang Tolak Rencana Pembukaan Lahan Pemakaman bagi Umat Muslim

“Sementara pelaku CF ternyata membeli satu liter bensin di warung yang berada di seberang jalan diikuti rekannya berinsial A. Awalnya bensin ada di dalam botol kaca kemudian dipindahkan C kedalam dua botol plastik bekas air mineral.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x