Empat Pelaku Pos Polisi dan DPRD DIY Saat Aksi Demo Tolak Omnibus Law Ditetapkan Jadi Tersangka

- 30 November 2020, 21:00 WIB
Salah satu tersangka pelaku perusakan pos polisi saat aksi demo menolak UU Omnibus Law di Yogyakarta.
Salah satu tersangka pelaku perusakan pos polisi saat aksi demo menolak UU Omnibus Law di Yogyakarta. /Bagus Kurniawan/(Humas Polresta Yogyakarta/Portaljogja.com)

Satu botol dibawanya lalu satu botol lainnya dibawa A sedangkan bensin yang dibawa A di siramkan diatas tanaman yang ada dibelakang Pos Polisi,” ungkap Yuliyanto.

“Para pelaku dengan cepat berhasil kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” imbuh Yuliyanto didampingi Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Andi Juang Priyanto dan Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya.

Ketiganya yang juga berstatus sebagai pelajar berinsial D dan E serta masih dibawah umur itu ditangkap karena merusak tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD Provinsi DIY.

“Secara bersama-sama dengan cara pelaku D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung dewan, kemudian pelaku lainnya yang berinsial E juga ikut mencopot dengan paksa tulisan tersebut sampai lepas dari tembok hingga rusak lalu menendang tulisan-tulisan tersebut sampai lepas dan rusak,” lanjut Yuliyanto.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, HAS 2020 Diperingati Dengan Seminar Virtual

Selain itu, polisi juga menyita potongan besi yang disita sebagai bukti perusakan dan beberapa benda yang mereka lemparkan. Polisi juga menyita pakaian dan sepatu kedua pelaku yang digunakan saat melakukan perusakan di Kantor DPRD DIY.

Berbekal rekaman CCTV, tambah Kabid Humas, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2020 atau beberapa hari setelah unjuk rasa yang berakhir ricuh itu terjadi.

"Pada saat D dan E melakukan pengerusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY, terekam kamera video, dan melalui video tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan sehingga didapati identitas keduanya hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Oktober 2020 pukul 18.00 sampai 21.00,” papar dia.

Baca Juga: Hari Ini 4.617 Kasus Baru Covid 19. Jawa Tengah Giliran Sembuh Terbanyak

Oleh polisi, para pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 53 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 170 ayat (1), pasal 187 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah