4 Titik yang Dipasangi Kamera ETLE di Yogyakarta, Berikut Daftar Pelanggarn yang Bisa Kena Tilang Elektronik

25 Maret 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartl

PORTAL JOGJA - Sebanyak 12 provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama bagi penggunan jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Wilayah dan titik pemasangan Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia. Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.

Wilayah Polda DIY terpasang 4 kamera mulai saat ni. Oleh karena itu pengendara diimbau berhati-hati dan tidak melanggar lalulintas.

Baca Juga: Gabriella Larasati Akui Video Asusila Yang Beredar Memang Dirinya, Polisi Amankan Tersangka Pengancam

Baca Juga: Menurut Survei, Orang Asia Mengalami Peningkatan Ujaran Kebencian Online Terbesar Selama Tahun 2020 di Amerika

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan launching tilang elektronik atau Elecktronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama.

Berikut ini 4 kamera yang terpasang di wilayah hukum Polda DIY.

1. Di pertigaan Ringroad Maguwoharjo antara Jalan Majapahit dengan Jalan Solo ke arah Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

2. Jalan Wates traffic light Toyan sebelum Bandara Yogyakarta International Airport (YI) atau Jalan Nyi Ageng Serang.

Baca Juga: Jay Leno Bikin Lelucon Rasis, Kini Minta Maaf Setelah Kebencian Anti-Asia Meningkat

Baca Juga: Korea Utara Ditengarai Luncurkan 2 Rudal Balistik ke Laut Dekat Jepang, Picu Ketegangan Jelang Olimpiade Tokyo

3. Simpang empat parkiran Ngabean, antara Jlalan KH Ahmad Dahlan, Jl Letjen Suprapto, Jalan RE Martadinata.

4. Perempatan Ringroad Blok O, Banguntapan dengan Jalan Janti.

Berikut ini pengguna jalan yang bisa terkena tilang elektronik

Untuk Pelanggaran sepeda motor

1. Tidak memakai helm

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Sedang Berjemur, Netizen Langsung Minder

2. Saat mengendarai sepeda motor sambil mengoperasikan HP atau smartphone.

3. Saat di stop line traffic menginjak garis marka atau di luar Marka

4. Menerobos lampu merah.

Oleh karena itu pengguna selalu diimbau menggunakan helem

Baca Juga: Bukan Orang Kaya? Dilarang Kembali ke Selandia Baru, Harus Bayar Rp44 Juta Jika Ingin Masuk

Lampu kendaraan roda dua jangan sampai lupa menyala baik pada siang dan malam.

Sepeda di jalanan juga diminta tidak menggunakan knalpot Racing.
Jika meminjamkan kendaraan bermotor, yakinkan orang yang dipinjami harus taat dalam berlalulintas, sebab pelanggaran yang dicatat berdasarkan pelat nomor sepeda motor.

Untuk Pelanggaran Mobil
1. Tidak memakai sabuk pengaman
2. Saat mengemudi sambil mengoperasikan HP.
3. Melanggar Marka
4. melanggar / menerobos lampu merah

Semoga bermanfaat, informasi ini.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler