Nekat Selundupkan Narkoba ke dalam Rutan, MY Harus Berurusan dengan Penegak Hukum

- 17 Mei 2024, 11:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Pixabay/KlaussHausmann

PORTAL JOGJA – Aksi nekat seorang perempuan berinisial MY (38 tahun) mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B di Bantul berhasil digagalkan petugas.

Dilansir dari Antara, Kepala Rutan Kelas II B Bantul Yogi Suhara dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pada Rabu 15 Mei 2024 lalu MY melakukan kunjungan terhadap anaknya yang berinisial EAP yang tengah menjadi tahanan Rutan Kelas II B Bantul.

Rupanya, dalam kunjungannya tersebut  MY berusaha menyelundupkan narkoba jenis pil yarindo sebanyak 13 butir yang ia sembunyikan di kemaluannya dan hendak diberikan pada EAP.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Sumurup Art Festival 2024 'Jumangkah'

"Upaya untuk menyembunyikan pil terlarang itu gagal karena petugas kami berhasil mengungkapnya," ungkap Karutan Yogi Suhara seperti dikutip Antara.

Petugas rutan pun segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengamankan MY untuk diproses secara hukum.

Akibat kejadian tersebut, EAP yang tengah menjalani masa hukuman pun segera dipindahkan ke sel isolasi sebagai hukuman atas upaya permufakatan jahat untuk membawa narkoba ke dalam rutan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Cuaca Cerah dan Cerah Berawan

Yogi mengingatkan, sesuai standar operasional prosedur, salah satu kewajiban bagi orang yang hendak mengunjungi warga binaan rutan adalah mengikuti penggeledahan badan. Ia memastikan, semua orang yang hendak berkunjung wajib mengikuti tahapan tersebut.***  

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah