Bukan Orang Kaya? Dilarang Kembali ke Selandia Baru, Harus Bayar Rp44 Juta Jika Ingin Masuk

- 25 Maret 2021, 13:24 WIB
ilustrasi pesawat yang membawa warga Selandia Baru/Will Waters/Unsplash
ilustrasi pesawat yang membawa warga Selandia Baru/Will Waters/Unsplash /

PORTAL JOGJA - Peraturan pemerintah Selandia Baru di bawah perdana menteri Jacinda Arden mengenai biaya untuk warga negara Selandia Baru dan penduduk tetap menuai keprihatinan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang harus membayar sekitar $3.100 atau sekitar Rp44,8 juta untuk memasuki Selandia Baru bila sebelumnya telah keluar dari negara Kiwi itu sebelum enam bulan.

Biaya atau denda tersebut merupakan bagian dari Managed Isolation and Quarantine (MIQ) atau biaya isolasi dan karantina terkelola.

Tujuan dari MIQ adalah membagi biaya hidup dengan cara yang adil, sehingga mencerminkan manfaat bagi masyarakat Selandia Baru, baik bagi yang meninggalkan negara itu, maupun yang memasukinya.

Baca Juga: Obor Olimpiade Tokyo Jadi Pembuktian Bahwa Fukushima Bukan Tempat Pembuangan Limbah Nuklir

Artinya bila seseorang meninggalkan Selandia Baru dan kembali masuk sebelum enam bulan, orang tersebut akan dikenakan denda.

Sebelumnya, warga yang pergi dari Selandia Baru baru dikenakan denda bila kembali lagi sebelum tiga bulan.

Artinya, ada durasi yang lebih lama yang harus dijalani oleh warga Selandia Baru di luar negeri, sebelum mereka boleh kembali ke kampung halamannya, atau menghadapi denda yang tidak sedikit ini.

Baca Juga: Aturan Baru di Jepang: Pelarangan Pengungkapan Gender dan Preferensi Seksual Tanpa Persetujuan

Benar saja, warga Selandia Baru di luar negeri putus asa setelah mendengar peraturan baru ini yang diumumkan pada Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x