Aturan Baru di Jepang: Pelarangan Pengungkapan Gender dan Preferensi Seksual Tanpa Persetujuan

- 24 Maret 2021, 14:50 WIB
Sebuah ilustrasi transgender.
Sebuah ilustrasi transgender. /Pixabay/silviarita

PORTAL JOGJA - Prefektur Mie di Jepang merupakan prefektur pertama dari total 47 prefektur yang mengeluarkan peraturan yang melarang seseorang untuk mengungkapkan gender yang lain, gender ketiga, tanpa persetujuan atau tanpa tujuan baik pada Selasa, 23 Maret 2021. Peraturan ini juga mencakup pelarangan terhadap pengungkapan preferensi seksual tanpa izin.

Peraturan tersebut dibuat untuk menghapus diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, transgender LGBT yang selama ini dilakukan dalam masyarakat Jepang.

Peraturan tersebut akan dimulai pada 1 April 2021. Sayangnya, peraturan tersebut tidak termasuk mengatur hukuman bagi pelanggar aturan. Ini menjadikan peraturan semacam ini tidak mengikat.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Supermarket di Boulder, AS: Hinaan Rasisme Berbuah Penyakit Mental yang Menewaskan 10 Orang

Pengungkapan gender seseorang tanpa izin mendapat perhatian luas di Jepang akibat peristiwa yang terjadi tahun 2015 silam.

Seorang mahasiswa pascasarjana dari Universitas Hitotsubashi meninggal dunia setelah jatuh dari gedung universitasnya di Tokyo.

Pria berusia 25 tahun itu diketahui menyatakan perasaan cintanya kepada salah satu teman sekelasnya yang juga seorang pria. Teman prianya ini kemudian menyebarkan pernyataan tersebut kepada 8 teman lainnya melalui aplikasi Line.

Baca Juga: Kebakaran di Kamp Pengungi Rohingya di Bangladesh, Amnesty Internasional: Terlalu Kebetulan

“Saya tidak bisa menyembunyikan fakta bahwa anda gay,” kata pelaku penyebar informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah