PORTAL JOGJA - Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebanyak 12 provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama bagi penggunan jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Wilayah dan titik pemasangan Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia. Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.
Baca Juga: Ini Loh 4 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua Agar Punya Anak yang Penurut
Baca Juga: Persikabo, PSIS Semarang, Barito Putra, Arema FC di Jadwal Acara TV Indosiar, Kamis 25 Maret 2021
Dalam launching tahap pertama ini, serentak bersama 12 Polda dengan penempatan 244 kamera tilang elektronik nasional yang bakal dioperasikan.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
Baca Juga: Ikatan Cinta Geser Jam Tayang! Ada Tokopedia di Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Kamis 25 Maret 2021
Baca Juga: Catat! 5 Poin Penting Bagi Wanita Usia 40 Tahun ke Atas! Rentan Penyakit Hingga Olahraga Khusus
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat