Ini Jenis dan Besaran Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalulintas

- 25 Maret 2021, 07:29 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda.
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

PORTAL JOGJA - Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama bagi penggunan jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Wilayah dan titik pemasangan Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia. Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.

Baca Juga: Ini Loh 4 Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua Agar Punya Anak yang Penurut

Baca Juga: Persikabo, PSIS Semarang, Barito Putra, Arema FC di Jadwal Acara TV Indosiar, Kamis 25 Maret 2021

Dalam launching tahap pertama ini, serentak bersama 12 Polda dengan penempatan 244 kamera tilang elektronik nasional yang bakal dioperasikan.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara

Baca Juga: Ikatan Cinta Geser Jam Tayang! Ada Tokopedia di Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Kamis 25 Maret 2021

Baca Juga: Catat! 5 Poin Penting Bagi Wanita Usia 40 Tahun ke Atas! Rentan Penyakit Hingga Olahraga Khusus

7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x