Ini Jenis dan Besaran Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalulintas

- 25 Maret 2021, 07:29 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda.
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

Apabila melanggar denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

1. Menggunakan ponsel Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 25 Maret 2021 di Jogja, Bantul dan Gunungkidul

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai helm Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Memakai pelat nomor palsu Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Kamis 25 Maret 2021, Playen Gunungkidul Alami Pemadaman

4. Tidak pakai sabuk pengaman Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

5. Melanggar rambu dan marka jalan Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. ***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah