OJK Ajukan Kepada Kominfo Agar Snack Video Diblokir, Tiktok Cash Sudah Diblokir Duluan

3 Maret 2021, 20:27 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga, akhirnya menyatakan bahwa TikTok Cash dan Snack Video adalah entitas ilegal.

Aplikasi semecama Tiktok Cash dan Snack Video yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. SWI menyatakan hal itu ilegal sehingga diajukan untuk diblokir.

Lewat akun instagram resminya /@ojkindonesia, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa SWI telah menetapkan kedua aplikasi Sncak Video dan Tiktok Cash tidak memiliki izin.

Baca Juga: Aktor Laga Dwayne Johnson Pamer Badan Penuh Bulatan Merah Usai Dibekam

Dalam Caption dari infografis yang diunggah pada 2 Maret 2021, TikTok Cash tidak memiliki izin. Kedua aplikasi tersebut diduga sebagai skema money game.

Sebelumnya pihak TikTok di Indonesia secara resmi menyatakan bahwa TikTok tidak terafiliasi dengan TikTok Cash. Lebih dari itu pihaknya tidak pernah meminta uang kepada pengguna.

Tiktok Cash sempat beredar di masyarakat dengan memberikan reward pada para pengguna yang menjadi anggota.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di DIY Akibatkan Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Untuk menjadi anggota TikTok Cash, pengguna dipersilakan membayar sejumlah uang untuk meningakatan keanggotaan tertentu.

Setelah menjadi anggota, hanya dengan follow, like, dan menonton video TikTok, pengguna akan diberi reward.

Pihak terkait mengindikasikan beberapa aplikasi tersebut di indikasi belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Kemenag Bakal Kaji Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi, Tunggu Kebijakan Arab Saudi

Sebelumnya, aplikasi Tiktok Cash telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dianggap ilegal.

Kali ini, atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo telah resmi memblokir aplikasi Snack Video (SV) per tanggal 2 Maret 2021.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Setahun Lewat Sehari, Kasus Baru Covid-19 Kembali Naik

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) sejak 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada Antara hari Rabu, 3 Maret 2021.

Dedy juga melanjutkan, aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

"Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.

Baca Juga: Perpres Investasi Industri Miras Dicabut, Kepala BKPM Bahlil Lahadia Minta Publik Tak Mempertentangkan lagi

Sedangkan, pihak Snack Video, saat ini tengah mengajukan pembelaan yang ditujukan kepada OJK terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Nantinya, hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.

"Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut. Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," jelas Dedy.

Baca Juga: Ayus Sabyan Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Kembali Mundur

Disisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyampaikan, pihaknya sedang mengecek laporan sanggahan Snack Video karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak memiliki Badan Hukum dan Izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler