Ada Virtual Police, Ini Harapan Pegiat Literasi Digital, Hak Digital Pengguna Medsos harus Diperhatikan

28 Februari 2021, 11:14 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM). /Bagus Kurniawan/portaljogja.com_

PORTAL JOGJA - Polri mulai menjalankan program virtual police yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial.

Pakar Literasi Digital dari UGM, Dr. Novi Kurnia melihat kehadiran virtual police merupakan upaya kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana. Ia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Katany Edy Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya

Menurutnya kehadiran virtual police ini harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya. Aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.

"Virtual Police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif,” tegas pengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM.

Baca Juga: Bung Hatta Anti Corruption Award Akui Nurdin Abdullah Pernah Terima Penghargaan

Ia mengaku belum mengetahui secara detail bagaiman virtual police ini bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Namun diharapkan nantinya virtual police dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Lalu dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial. Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten.

Baca Juga: Aida Saskia Muncul Kembali, Gandeng Manager Yang Kini Jadi Suami

Selanjutnya, terkait persoalan transparansi. Menurutnya, pihak kepolisian harus mensosialisasikan atau mengedukasi pengguna media tentang konten seperti apa yang dianggap sebagai konten negatif atau mengarah pada tindak pidana.

"Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif," kata Novi dalam rilisnya yang diterima Portal Jogja, Minggu 28 Februari 2021.

Perlindungan data diri pengguna media sosial disebutkan Novi juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengawasan virtual police. Beberapa diantaranya seperti data apa saja yang bisa dibuka, bagaimana jaminan perlindungan, dan mitigasi terhadap kebocoran data pribadi.

Baca Juga: Real Madrid Beminat Datangkan Erling Haaland, Dortmund Minta Martin Odegaard

Ia pun meminta kepolisian untuk tetap memperhatikan hak digital pengguna media sosial untuk menyuarakan aspirasi. Kehadiran virtual police diharapkan tak lantas mengekang masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.

"Modelnya ini kan sistem peringatan, apakah dalam prosesnya mendapatkan hak baik sebelum dan sesudah dimonitor," kata Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital atau Japelidi.

Baca Juga: 9 Pekerjaan Populer di Masa Pandemi Covid-19 yang Juga akan Dibutuhkan di Masa Depan

Terakhir yang tidak kalah penting yakni kolaborasi dalam melakukan moderasi konten di media sosial. Kolaborasi menjadi hal harus dilakukan bersama dengan para pakar terkait.

"Kolaborasi ini harus terus dibangun karena tidak hanya menjadi tanggung jawab virtual police saja. Namun semua pihak seperti lembaga pendidikan, masyarakat sipil dan pegiat literasi digital perlu berkolaborasi dalam bagian peningkatan kompetensi literasi digital masyarakat Indonesia,"paparnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Humas UGM

Tags

Terkini

Terpopuler