Mahasiswa UII Yogyakarta Ciptakan Alat Pemantau Protokol Kesehatan Covid-19

- 17 November 2022, 20:09 WIB
Alat pemantau penerapan protokol kesehatan bernama DIIBS merupakan singkatan dari kelima anggota tim mahasiswa UII, yakni Sekar Salma Putri dan Dwiki Putra Oktafian (Statistika), Indah Khomariyah (Teknik Elektro), Berry Harada Sakti (Teknik Mesin), dan Muhammad Ilham Rizqyakbar (Informatika)
Alat pemantau penerapan protokol kesehatan bernama DIIBS merupakan singkatan dari kelima anggota tim mahasiswa UII, yakni Sekar Salma Putri dan Dwiki Putra Oktafian (Statistika), Indah Khomariyah (Teknik Elektro), Berry Harada Sakti (Teknik Mesin), dan Muhammad Ilham Rizqyakbar (Informatika) /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) menciptakan inovasi alat pemantau penggunaan masker dan jaga jarak untuk diimplementasikan di ruang tertutup.

Karya yang diberi nama DIIBS tersebut lolos seleksi untuk mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-35 yang akan diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tanggal 30 November 2022 mendatang.

DIIBS sendiri merupakan singkatan dari kelima anggota tim pencetus alat, yakni Sekar Salma Putri dan Dwiki Putra Oktafian (Statistika), Indah Khomariyah (Teknik Elektro), Berry Harada Sakti (Teknik Mesin), dan Muhammad Ilham Rizqyakbar (Informatika). Mereka didampingi oleh dosen UII yaitu Elvira Sukma Wahyuni, S.Pd., M. Eng.

Baca Juga: Mahasiswa di Bogor yang Terjerat Pinjol Terus Bertambah, Sudah Lebih 300 Orang

Ketua tim PKM Sekar Salma Putri mengatakan, ide membuat alat DIIBS muncul karena adanya pandemi Covid-19 dan penyebarannya yang masif. Covid-19 terus bermutasi menjadi varian baru sehingga perlu adanya pemantauan dan penegakan penerapan protokol kesehatan meskipun di dalam ruang tertutup sekalipun.

“Alat DIIBS ini hadir sebagai alat pemantau sekaligus pengingat penerapan protokol kesehatan jaga jarak dan penggunaan masker sebagai solusi untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di dalam ruangan tertutup”, kata Sekar.

“Alat ini terdiri dari dua bagian yang memiliki fungsi yang berbeda yaitu kamera atas berfungsi untuk mendeteksi jaga jarak sedangkan kamera bawah untuk mendeteksi penggunaan masker. Alat ini juga dilengkapi speaker untuk memberi peringatan atau notifikasi pelanggaran dan notifikasi tersebut dapat diatur untuk dimatikan apabila alarm berbunyi terus menerus akibat banyaknya pelanggar.” tambahnya.

Alat DIIBS ini cocok digunakan di ruangan tertutup seperti ruang isolasi, perkantoran, bank, ruang kelas, laboratorium, dan rumah sakit dengan besar ruangan sebesar 9mx8m.

Pengaplikasiannya yakni kamera atas ditempatkan pada bagian pojok dinding atas ruangan sedangkan kamera bawah ditempatkan di tengah-tengah ruangan.

Baca Juga: UII Miliki Guru Besar Perempuan Pertama di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x