PORTAL JOGJA - Polri baru-baru ini melakukan perubahan aturan dari Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Dalam perubahan aturan tersebut, terdapat dua poin yang cukup mencolok.
Akan terdapat perubahan warna pada pelat nomor kendaraan dan juga penerapan teknologi berupa cip pada pelat nomor.
Pelat nomor kendaraan bermotor yang selama ini didominasi warna hitam, akan mengalami perubahan.
Pada aturan baru dijelaskan bahwa perubahan warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih dan huruf serta angka berubah jadi warna hitam.
Lalu hal mencolok selanjutnya yakni penyematan teknologi cip pada pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Pelat Nomor Bakal Berubah Warna dan Ditanamkan Cip, Berikut Penjelasaan Korlantas Polri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.