PORTAL JOGJA - Pelat nomor kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi yang selama ini didominasi warna hitam, rencananya akan mengalami perubahan.
Perubahan warna pelat nomor ini berdasarkan perubahan dari Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Adapun salah satu isinya menjelaskan tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Baca Juga: Intip Harga Motor Sport Adventure Touring New CB150X, Ini Harganya
Selain perubahan warna, pada pelat nomor terbaru tersbut, nantinya juga akan dilengkapi dengan teknologi cip yang akan disematkan pada plat nomor.
Melansir dari PMJNews, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
"sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya.
Baca Juga: New Honda Scoopy Punya Tampilan Baru Semakin Bergaya untuk Anak Muda