PORTAL JOGJA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) menyiapkan program jaringan pengaman sosial atau JPS.
Program JPS diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu sebagai upaya pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang dialami masyarakat usia kerja.
Dampak tersebut dirasakan masyarakay diantaranya pengurangan tenaga kerja atau PHK, produksi, ekenomi dan penurunan daya beli masyarakat.
Program JPS dari Kemennaker ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja. Ada dua program dari Kemenaker.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Para wirausaha ini akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Program kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.