Tuduhan Politisasi Bansos akan Sulit Dibuktikan di Sidang Mahkamah Konstotusi

- 3 April 2024, 14:09 WIB
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani.
Ujang Komarudin, seorang pegamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia/ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani. /

PORTAL JOGJA - Mengamati jalan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait politisasi bantuan sosial atau bansos, salah satu pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memberikan tanggapannya. Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu melalui bansos akan sulit dibuktikan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

"Bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan tuduhan kecurangan melalui bansos. Oleh karena itu, patut kita cermati secara objektif dalam konteks mengamati dan menilai persidangan yang sedang berjalan," ucap Ujang dihubungi di Jakarta pada Selasa 2 April 2024, sebagaimana dikutipdari ANTARA.

Ujang menilai bahwa tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan pasangan terpilih Prabowo-Gibran hanya bersifat argumentatif saja. Sehingga secara hukum, alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan serta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

Baca Juga: Bansos Tak Etis Dijadikan Komoditas Politik, Ganjar : Itu Haknya Rakyat

"Bansos disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu," ujarnya.

Ia kemudian mengulik kembali saat argumentasi itu dengan mudah dipatahkan Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. Dikatakan oleh Otto, bahwa banyak banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos, tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Sementara Doktor ilmu politik dari Universitas Al Azhar Indonesia ini menjelaskan mengenai daerah pemilihan luar negeri yang jelas tidak ada bansos, tetapi ternyata paslon 02 juga tetap unggul.

Baca Juga: Nama Menkeu dan Tiga Menteri Terseret pada Sidang PHPU Pilpres 2024

"Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03, tidak diberi bansos. Jadi, itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan soal bansos, baik dari capres 01 maupun 03," ucapnya.

Bansos Tingkatkan Suara Paslon Pilpres

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, Ph.D.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, Ph.D.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara PHPU pada Senin 1 April 2024, salah satu ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) yaitu Vid Adrison dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN).

Vid menyatakan bahwa bansos yang bisa diklaim masyarakat karena kebijakan pemerintah, maka efektif untuk tingkatkan suara petahana maupun kandidat pemilihan presiden (pilpres) yang didukung petahana.

"Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah, bukan atas kerja mereka atau pihak lain," katanya.

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Terkait hal tersebut, ekonom UI ini menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tak boleh menggunakan bansos. bansos sebagai program perlindungan masyarakat itu tetap harus diberikan sebagai bukti nyata tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang memerlukan.

Dirinya juga mensinyalir adanya perilaku miopia (myopic) atau kecenderungan memperhatikan sesuatu yang lebih dekat terjadi dibandingkan dengan yang sudah lama terjadi atau terjadi beberapa tahun yang akan datang. Miopia inimenjadi alasan bansos efektif membuat suara kandidat pilpres yang didukung petahana melesat.

"Masyarakat dengan penghasilan rendah dan berpendidikan rendah cenderung bersifat myopic lantaran masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan harian serta memiliki bobot yang rendah dalam membuat keputusan, termasuk saat pilpres," katanya.

Baca Juga: Ini Rangkuman Gugatan Sengketa PHPU Pilpres 2024

Ia kemudian menyampaikan data pada provinsi dengan tingkat kemiskinan 10 persen, maka pemberian bansos akan meningkatkan margin kandidat petahana atau pasangan yang didukung petahana sebesar 6,26 persen sampai 9 persen.

Margin tersebut belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc 2023 (Bantuan Langsung Tunai/BLT El Nino dan BLT Desa) serta bansos ad hoc 2024 (BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras).***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah