Politisi PAN Minta Gibran Tolak Jadi Cawapres, Untuk Jaga Nama Jokowi dan MK

- 17 Oktober 2023, 20:39 WIB
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /DPR RI/

PORTAL JOGJA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus minta untuk Gibran Rakabuming Raka menolak pinangan jadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, pasca putusan Mahkamah Agung (MK) soal mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

“Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan,” ujar Guspardi ketika dihubungi di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Guspardi juga membawa nama Presiden Joko Widodo dalam penolakan tawaran cawapres bila ada koalisi partai ataupun partai tertentu yang meminang Walikota Solo ini. Ini karena di luar jabatan pemerintahan, Jokowi dan Gibran merupakan satu paket sebagai bapak dan anak. Tentulah publik sedang menilai apakah Jokowi benar sedang membangun dinasti kekuasaan atau tidak. Jadi, bila ada penolakan dari ayah Jan Ethes ini, maka publik akan mengapresiasi dan segera melupakan tuduhan negatif yang dialamatkan kepada Presiden RI ini.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Ada Pameran Patung Ruang Publik Jogja Street Sculpture Project 5

“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK,” ucapnya.

Bila Gibran Rakabuming Raka bersedia menolak tawaran tersebut, menurut Guspardi, nama MK sebagai lembaga pemutus gugatan materi uji UU ini akan terjaga dari ungkapan adanya titipan dari pihak tertentu. Ini bisa dimaklumi karena Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya,” kata Anggota Komisi II DPR RI ini.

Soal hubungan keluarga antara Presiden Jokowi dan Ketua MK ini juga disoroti oleh Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai berdasarkan ditolaknya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin Kesang. PSI memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x