Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Senin 16 Oktober 2023, Yusril menyebutkan hal tersebut menandakan bahwa MK bukanlah 'Mahkamah Keluarga'.
"Dugaan bahwa Anwar (Ketua MK Anwar Usman), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," ucap Ketum PBB.
Yusril menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Konsitusi yang dulunya disangsikan publik sebagai berkepentingan dengan permohonan,ternyara sependapat dan memiliki pandangan yang sama dengan mayoritas hakim MK.
Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Namun MK menolakan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.***