Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Gelar Deklarasi di Surabaya

- 3 September 2023, 08:09 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 2 September 2023.
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 2 September 2023. /Antara/Moch Asim/

PORTAL JOGJA - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar secara mengejutkan menggelar deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya.

Anies menyatakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yang berisikan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetap dalam kondisi solid menyongsong Pilpres 2024.

"Kami bersyukur bahwa Koalisi Perubahan solid; NasDem, PKS, PKB sekarang bersama-sama, berjalan bersama," kata Anies seperti diansir dari ANTARA Sabtu 2 September 2023.

Menurut Anies usai deklarasi akan disiapkan langkah strategis menjelang Pemilu 2024. Koalisi Perubahan pun langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

"Tentunya menyampaikan apa yang menjadi misi, apa yang menjadi gagasan dan cita-cita kami," tambahnya.

 Baca Juga: Mengatasi Batuk Pilek dengan Obat Tradisional, Salah Satunya Jahe

Anies berharap deklarasi ini bisa melecut daya juang seluruh kader partai di Koalisi Perubahan hingga komunitas relawan.

"Jadi, apa yang dimulai di Surabaya ini, insyaallah menjadi semangat yang menular dan seterusnya," kata Anies.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x