Hari Kejepit 21 Agustus 2020 Libur Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah

- 18 Agustus 2020, 18:29 WIB
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah.
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA – Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada bulan Maret 2020 silam, tanggal 21 Agustus 2020 telah ditetapkan sebagai hari libur Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.  Dengan demikian, pekan ini libur  pekan akan menjadi panjang mulai dari Tahun Baru Hijriyah 1442 H tanggal 20 hingga Minggu 23 Agustus 2020.

Meski telah ditetapkan sejak bulan Maret, rupanya tidak sedikit yang lupa bahwa tanggal 21 adalah libur cuti bersama. Di jagad twitter misalnya, ramai cuitan yang masih mempertanyakan kepastian cuti bersama tersebut. Akun @ye***ina misalnya yang mempertanyakan lewat cuitannya : “sebenernya jumat cuti bersama ga sih “ tulisnya.

Sementara itu ada pula yang memention akun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB), seperti akun  @anyali***aaa dalam cuitannya : “Tanggal 21 apakah cuti bersama? @kempanrb  @mohmahfudmd “. Ada pula yang bahkan sampai memention  akun presiden Jokowi. “Pak @jokowi tanggal 21 besok cuti bersama ngga Pak? “ tulis akun @h***y dalam cuitannya.

Baca Juga: Anggota DPR RI : Tak Adil Jika Penerima Bantuan Harus Terdaftar Pada BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Media Blitar, keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
  2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
  3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden: Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
  4. Rapat telah merumuskan untuk menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 (dua puluh) hari menjadi 24 (dua puluh empat) hari yang akan segera ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Tuai Kritik Gus Mus dan Ditegur Ganjar, Pemkab Rembang Akhirnya Pasang Bendera Merah Putih

Tambahan 4 hari libur yang disepakati, adalah:

  • Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
  • Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
  • Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw

Adapun rinciannya SKB tersebut, sebagai berikut :

Hari Libur Nasional 2020

  • 1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
  • 25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  • 22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
  • 25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • 10 April : Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
  • 21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
  •  2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  • 29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Kasus Kematian di India Akibat Covid-19 Capai 50 Ribu

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x