PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan hari ini cair, Senin, 10 Agustus 2020. Gaji ke-13 tersebut akan langsung ditransfer ke rekening.
Dalam PP tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan pensiunan atau tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga: Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 5 Juta Kasus, Nomer 1 di Dunia
Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,5 triliun. Dari jumlah itu terdiri dari APBN Rp14,6 triliun yang diberikan untuk PNS Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan. Dari APBD untuk PNS daerah sebesar Rp13,9 triliun.
Gaji ke-13 tahun ini diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum.
Gaji ke-13 tak menyertakan tunjangan kinerja (tukin), insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan lain-lain.
Gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan apa pun. Nilai yang akan diterima juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena akan ditanggung pemerintah.
Gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 maksimal 80 persen.
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok.