Kelanjutan Kasus Sambo : Berkas Banding Diputuskan 3 Bulan Lagi

- 11 Maret 2023, 05:24 WIB
Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Cs saat di persidangan.*
Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Cs saat di persidangan.* /Portal Purwokerto/PMJ News

Vonis Para Terdakwa

Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x