Faktor Non-Yuridis Jadi Pertimbangan Pemberat Vonis Ferdy Sambo

- 14 Februari 2023, 19:01 WIB
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

Sedangkan secara teoritis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana dirumuskan dengan pola antara, yaitu ada rentang minimal dan maksimal.

“Pidana minimal (straf minima) untuk semua tindak pidana adalah sama, sementara pidana maksimalnya (straf maksima) masing-masing tindak pidana berbeda. Inilah yang dikenal dengan sistem pidana minimum umum-maksimum khusus,” ungkapnya.

Baca Juga: Menpan RB Abdullah Azwar Anas Berharap Sleman Implementasikan Reformasi Birokrasi Tematik

Ia pun menambahkan salah satu perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo adalah tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya berupa pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

“Sementara pidana minimal untuk semua tindak pidana adalah 1 (satu) hari. Di sini, secara yuridis hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana di antara rentang 1 (hari) penjara sampai dengan pidana maksimal tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x