Apa Aja Sih yang Diujikan di Tes PPPK? Yuk, Simak dan Pelajari

- 11 Februari 2023, 20:53 WIB
Ilustrasi - PPPK
Ilustrasi - PPPK /Tangkap layar laman Sscasn BKN

PORTAL JOGJA – Tahapan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar 10 Maret hingga 3 April mendatang sesuai dengan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nah, buat kamu dinyatakan lulus tes administrasi bersiaplah buat menghadapi tes tertulis berbasis komputer. Nah, mau tahu apa saja yang akan menjadi materi tes PPPK ini. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Menurut rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ujian PPPK berbeda dengan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena tidak ada seleksi kompetensi dasar.

“Hanya seleksi kompetensi bidang dan teknis. Untuk peserta yang sudah tersertifikasi, tetap ikut semua tes. Jika berkas lengkap, nilai tes kompetensi teknis penuh,” kata Kabiro Humas BKN, Satya Pratama dalam siaran pers BKN Januari lalu.

Baca Juga: Mengenal Nyoman Nuarta, Seniman Perancang Istana IKN & GWK di Bali

Jika berkas sertifikasi dan pengalaman dinyatakan lengkap maka nilai tes kompetensi teknis digunakan. Selain itu juga tetap harus lulus passing grade manajerial dan sosio-kultural.

1. Kompetensi teknis (sesuai mata pelajaran/jabatan yang dilamar): Butir soal: 90 Waktu: 120 menit Bobot: 60 persen

2. Manajerial: Butir soal: 30 Waktu: 25 menit Bobot: 40 persen

3. Sosio-kultural: Butir soal: 20 Waktu: 15 menit Bobot: 40 persen

4. Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis): Butir soal: 10 Waktu: 10 menit Bobot: 40 persen

Bagaimana Sistem Penilaian PPPK 2022?

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x