Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Berdasarkan Ketetapan KPU RI

- 15 Desember 2022, 08:26 WIB
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Yogyakarta

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x