Seorang Pria di Bandung Tewas Dikeroyok 6 Orang Temannya Gara-Gara Seekor Ayam

- 30 November 2022, 20:10 WIB
Polresta Bandung menangkap enam tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas.
Polresta Bandung menangkap enam tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo/

PORTAL JOGJA - Seorang pria di Bandung tewas setelah dikeroyok oleh enam orang temannya hanya gara-gara seekor ayam.

Atas kejadian itu aparat Satreskrim Polresta Bandung telah membekuk enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban yang diketahui bernama Yosep (47). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu bermula saat ditemukannya mayat Yosep di kediamannya di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 November 2022, pukul 07.30 WIB.

"Adapun kondisi mayat pada saat itu adalah pendarahan di sekitar wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan divisum," kata Kusworo, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Geger Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Tersangka Ternyata Anak Sendiri

Hanya berselang kurang dari dua jam usai penemuan mayat Yosep polisi berhasil membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan.

Dari penangkapan satu tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seluruh tersangka yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).

Menurut Kusworo pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka.

"Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," katanya.

Namun para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian. Terkait dengan hal itu,para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.

"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata Kusworo.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan, Salah Satunya Stop Nyalakan Lampu Hazard

Kusworo mengatakan dari sejumlah faktor itu, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku. P​​engeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.

"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," tambah Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x