Gara-Gara Speaker Mati, Seorang Pria di Jepara Aniaya Imam Mushala Hingga Tewas

- 11 Oktober 2022, 16:43 WIB
Seorang muazin tega aniaya imam Mushola yang merupakan pamannya sendiri lantaran kesal karena speaker mati ketika azan
Seorang muazin tega aniaya imam Mushola yang merupakan pamannya sendiri lantaran kesal karena speaker mati ketika azan /Sri Yatni/

PORTAL JOGJA - Seorang pria di Jepara Jawa Tengah menyerahkan diri ke polisi usai menganiaya imam mushala hingga meninggal dunia. 

Kepolisian Resor Jepara kemudian menetapkan pelaku berinisial Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Gibran Buka Suara Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Nganti Bosen Nanggepi Aku

Fachur mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara namun tiba-tiba speakernya mati.

Mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker. Karena merasa tidak mematikan speaker korban kemudian melaksanakan shalat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 9 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Pasca Insiden Kanjuruhan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Dimutasi Menjadi Staf Ahli Kapolri

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x