Viral Aksi Arogan Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Saat Antre BBM, Kini Jadi Tersangka

- 25 Agustus 2022, 15:16 WIB
Anggota DPRD kota Palembang M Syukri Zen yang memukuli seorang wanita saat antri di SPBU kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan
Anggota DPRD kota Palembang M Syukri Zen yang memukuli seorang wanita saat antri di SPBU kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan /

PORTAL JOGJA - Aksi arogan ditunjukan seorang anggota DPRD kota Palembang M Syukri Zen yang memukuli seorang wanita saat antre BBM di sebuah SPBU.

Aksi pemukulan yang dilakukan M Syukri Zen ini kemudian viral di media sosial dan berlanjut ke ranah hukum. 

Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan anggota DPRD dari Partai Gerindra ini sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan mengatakan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas Sebut Lebih Tepat Dipecat

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Ngajib seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ngajib penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu malam 24 Agustus 2022.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, diantaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Ngajib mengatakan penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre BBM SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Baca Juga: DPR RI Pertanyakan Konsorsium Perjudian Ferdy Sambo, Kapolri : Kami Sedang Melakukan Pendalaman

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x