Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 09:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL JOGJA - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Kapolri karena personel yang bersangkutan dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Arema FC vs Rans Nusantara dan Persija vs Persita, Indosiar Rabu 24 Agustus 2022

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x