Sebanyak 1.000 Liter Solar Selundupan Disita Polda Bengkulu, Satu Tersangka Diamankan

- 19 Agustus 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi - BBM solar untuk nelayan
Ilustrasi - BBM solar untuk nelayan /Riyanto Jayeng/

PORTAL JOGJA - Sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi disita aparat Polda Bengkulu.

Aparat kepolisian juga menangkap tersangka EW (32) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan tersangka EW ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.

"Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Warga Temukan Fosil Gading Gajah Purba Sepanjang 2,5 Meter Berusia 1,5 Juta Tahun saat Bercocok Tanam

Menurut Sudarno BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat, dimana seharusnya diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton.

BBM tersebut diangkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat dan BBM BBM tersebut diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat.

"Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 : Borneo FC vs Persebaya dan PSS Sleman vs Persib Bandung, Indosiar Jumat 19 Agustus 2022

Sudarno menambahkan dalam penangkapan tersebut selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat.

Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x