Menag Yaqut Akui Indonesia Belum Terima Undangan Arab Saudi Terkait Ibadah Haji

- 18 Februari 2022, 09:17 WIB
Jemaah haji di masa pandemi tahun 2021 lalu.
Jemaah haji di masa pandemi tahun 2021 lalu. /Foto : Instagram @haramain_info/

PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini menyebutkan, kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.

Menag mengakui, hingga saat ini belum menerima undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, pada Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Emas Pegadaian18 Februari 2022: Antam dn UBS Kompak Naik, Cej harga di sini

Dilansir dari laman Kemenag, ada 10 poin yang disampaikan Menteri Yaqut terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, yaitu :

Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini Indonesia belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rangka memperoleh kuota haji, Kementerian Agama menurut Gus Yaqut telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Namun sampai saat ini belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Begini Cara Ikut Seleksinya

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan. Jika akhirnya ada pemberangkatan Jemaah haji, Kemenag akan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jamaah haji yang berhak berangkat adalah Jemaah yang semestinya berangkat pada pada tahun 1441 H atau tahun 2020 lalu.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji dengan tiga opsi yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun sejauh ini masih diupayakan untuk opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Baca Juga: Singapore Airshow 2022: Malaysia Timbang-timbang Mau Pilih Jet Tempur Mana Buatan India, Turki, Korea Selatan

Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan  berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M atau tinggal 3 bulan 15 hari.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Kementerian Agama telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi dan siap untuk diberangkatkan.

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1,25 juta per orang.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk pemberian buku panduan manasik haji dan manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Sedang pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M berupa berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, dam penerapan protokol kesehatan secara ketat.***    

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah