Jamaah haji yang berhak berangkat adalah Jemaah yang semestinya berangkat pada pada tahun 1441 H atau tahun 2020 lalu.
Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji dengan tiga opsi yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun sejauh ini masih diupayakan untuk opsi pertama, yaitu kuota penuh.
Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M atau tinggal 3 bulan 15 hari.
Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Kementerian Agama telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi dan siap untuk diberangkatkan.
Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.
Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1,25 juta per orang.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah di Indonesia
Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk pemberian buku panduan manasik haji dan manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.
Sedang pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.